Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR.
B. Sejarah Singkat Bank Perkreditan Rakyat
(BPR)
Berawal dari keinginan untuk membantu para
petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang
(rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi, lembaga perkreditan
rakyat mulai didirikan. Sekilas dapat dipaparkan runtutan sejarah BPR:
Periode
|
Keterangan
|
Abad ke-19
|
Dibentuk Lumbung Desa,
Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa.
|
Pasca
kemerdekaanIndonesia
|
Didirikan Bank Pasar,
Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
|
Awal 1970an
|
Didirikan Lembaga Dana
Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah.
|
1988
|
Pemerintah
mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan
Presiden RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru.
Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan
usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR
|
1992
|
Undang-Undang No.7
tahun 1992 tentang Perbankan, BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai
salah satu jenis bank selain Bank Umum.
|
PP No.71/1992 Lembaga
Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
dan lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank
Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembagalembaga
lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR
dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan untuk menjadi BPR
dalam jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 1997.
|
Status hukum
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pertama kali diakui dalam pakto tanggal 27
Oktober 1988, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan
perbankan. Secara historis, BPR adalah penjelmaan dari beberapa lembaga
keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung
Pilih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD),
Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga
perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Desa (BKPD) dan atau lembaga lainnya
yang dapat disamakan dengan itu. Sejak dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992
tentang Pokok Perbankan, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut status
hukumnya diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan.
C. ASAS,FUNGSI, DAN TUJUAN BPR
·
Asas
perbankan di Indonesia
Perbankan di Indonesia
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan landasan
“ekonomi demokrasi” sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945
·
Fungsi
Utama Bank
Berdasarkan pengertian dari
sisi ekonomi, bank diartikan sebagai lembaga intermediasi dengan fungsi
utama penghimpun dana dari “surplus unit” dan menyalurkan kepada “deficit
unit”. Bank juga merupakan lembaga penyedia jasa transaksi keuangan.
·
Tujuan
Perbankan di Indonesia
Menunjang pembangunan dalam
rangka pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
D. Badan hukum Bank
Perkreditan Rakyat dapat
berupa:
a. Perusahaan Daerah,
b. Koperasi,
c. Perseroan Terbatas, atau
d. Bentuk lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah
Di samping itu,
mengingat pada saat diterapkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 banyak
terdapat lembaga-lembaga keuangan terutama di pedesaan yang mempunyai kegiatan
seperti Bank Perkreditan Rakyat, maka lembaga-lembaga keuangan tersebut
diberikan status sebagai BPR yang tata caranya ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. Lembaga-lembaga keuangan tersebut antara lain: Bank Desa, Lumbung
Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari, Lembaga Perkreditan Desa,
Badan Kredit Desa, Badan Kredit Kecamatan, Kredit Usaha Rakyat Kecil, Lembaga
Perkreditan Kecamatan, dan Bank Karya Produksi Desa.
E. USAHA YANG DILAKUKAN BPR,USAHA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN
BPR,ALOKASI KREDIT BPR
Usaha yang Dilakukan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun
dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR
diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun
usaha-usaha BPR adalah :
·
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·
Memberikan kredit.
·
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
·
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito,
dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank
Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau
kelebihan likuiditas.
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang
dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh
dilakukan BPR adalah :
·
Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap
layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
·
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam
usaha BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa
hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
·
Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan
kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai
dengan perjanjian.
·
Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia
mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang
serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam
yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama
dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari
modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
·
Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia
mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang
serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang
memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan
keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta
perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang
saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota
dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR
lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
·
Dalam penyaluran kredit pada
masyarakat menggunakan prinsip 3T ,yaitu: Tepat waktu, tepat jumlah, tepat
sasaran
·
Karena proses kreditnya yang
relatif cepat ,persyaratan lebih sederhana dan sangat mengerti akan kebutuhan
nasabah
F. Perijinan
BPR DAN KEPEMILIKAN BPR
PERIJINAN BPR
1. Usaha BPR harus mendapatkan
ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah
mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi
persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi
persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat
pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota
kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4. Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara,
ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan
ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan
setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara,
ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di
bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan
tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah
mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar
negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi
valas).
Kepemilikan
BPR
1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh
warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga
negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara
warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga
negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya
diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang
berlaku.
3. BPR yang
berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam
bentuk saham atas nama.
4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada
Bank Indonesia.
5. Merger dan konsolidasi antara BPR,
serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah
mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi,
dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.
G.
Pembinaan dan Pengawasan BPR
Fungsi Bank Indonesia sebagai
pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun
1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan
37).
H.
Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1. pemberian bantuan dan
layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau
bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada
pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan
menghimpun dana mayarakat.
2. membantu pemerintah dalam ikut
mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi
pembangunan.
3. penciptaan pemerataan
kesempatan berusaha bagi masyarakat.
I.
Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI
1. BPR yang terdapat di
daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedudukannya ditingkatkan ke
kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya
diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin,
pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut
tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
2. KUD bekerja sebagai lembaga
perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan
nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana
yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.
3. BPR yang terdapat di daerah
perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani
kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber
pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
4. BRI melayani langsung kredit
yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di
pedesaan atau di perkotaan.
J. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BPR
Kelebihan
BPR
Bank Umum memang punya keunggulan teknologi,
sumber dana yang melimpah, networking secara nasional, lalu lintas pembayaran
melalui cek dan bilyet giro, dan sebagainya. Tetapi BPR juga punya keunggulan
hubungan personal yang kuat dengan nasabahnya. BPR mampu memberi pelayanan yang
prima karena pelayanan yang dilakukan BPR adalah face to face. BPR juga mampu
menyesuaikan kondisi, adat istiadat, budaya dan perikehidupan masyarakat
sekitarnya.
Kekurangan BPR
Tidak bisa melakukan kegiatan
usaha dalam lalu lintas pembayaran, tidak bisa memberikan jasa simpanan dalam
bentuk giro, tidak bisa memberikan jasa perasuransian , tidak bisa ikut serta
dalam penyertaan modal, serta tidak melakukan kegiatan usaha dalam bentuk
valuta asing . hal ini dikarenakan Bank Indonesia BPR melakukan hal-hal
tersebut
K. Perbandingan Bank Umum dan BPR
Berdasarkan kegiatan usaha dan larangan-larangan di atas, maka secara umum
BPR mempunyai kegiatan usaha yang lebih terbatas dibandingkan Bank Umum. Bank
umum dapat menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat berupa giro,
tabungan, dan deposito, sedangkan BPR tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk
giro dan juga tidak boleh ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum
dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, sedangkan BPR tidak
diperbolehkan. Bank umum dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan
dan untuk mengatasi kredit macet, sedangkan BPR sama sekali tidak boleh
melakukan penyertaan modal. Dalam hal melakukan usaha perasuransian, BPR dan
Bank Umum sama-sama tidak diperbolehkan.
L. Pendirian dan Kepemilikan BPR
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan
hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah
daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya. Bank umum dan BPR yang
bentuk badan hukumnya Perseroan Terbatas sangat dimungkinkan untuk mengalami
perubahan kepemilikan. Perubahan kepemilikan ini terutama karena bank umum dan
BPR yang bentuk hukumnya Perseroan Terbatas dapat menerbitkan saham, meskipun
hanya saham atas nama. Khusus untuk bank umum dapat menjual sahamnya melalui
emisi saham di bursa efek. Saham yang harus diterbitkan berupa saham atas nama
agar Bank Indonesia tetap dapat memonitor perubahan kepemilikan bank. Meskipun
kepemilikan sangat mungkin terjadi dengan cara jual beli saham di bursa efek,
tetapi mengingat sahamnya atas nama maka perubahan tersebut dapat terus
dipantau oleh Bank Indonesia untuk tujuan pengawasan dan pembinaan.
Persyaratan Modal Disetor BPR
- Rp 5.000.000.000,00 (5 milyar) untuk BPR yang didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Yang baru: <Rp 100 M, menjadi BPR)
- Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPR di wilayah Botabek dan ibukota prosinsi di Jawa dan Bali.
- Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah Jawa dan Bali
- Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut di atas.
- Bagian dari modal disetor yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya sebesar 50%.
Aspek Penilaian Kelayakan Pendirian BPR
Kelayakan pendirian BPR dilakukan oleh konsultan independen yang meliputi :
Kelayakan pendirian BPR dilakukan oleh konsultan independen yang meliputi :
1) Analisa potensi dan kejenuhan
- Demografi ;
- Ekonomi Wilayah;
- Data Perbankan;
- Jumlah dan pertumbuhan kelembagaan;
- Data Kelembagaan Keuangan Mikro.
2) Analisa Kelayakan
- Penetapan lokasi;
- Sasaran pasar yang jelas;
- Proyeksi keuangan;
- Perencanaan Sumber Daya Manusia;
- Persiapan Sistem dan Prosedur.
Tugas dan Pengelolaan Dana BPR
Bank Perkreditan Rakyat dewasa ini dikenal sebagai salah satu Lembaga
Keuangan Mikro, karena komitmennya untuk memberikan kredit kepada usaha kecil
dan mikro. Karakteristik kredit kepada usaha kecil dan mikro secara umum
adalah
a.
Memerlukan persyaratan penyerahan agunan yang lebih lunak.
Agunan yang paling mungkin untuk dijadikan jaminan hanyalah agunan utama,
atau obyek yang dibiayai dengan fasilitas kredit.
b.
Memerlukan metode monitoring kredit yang khusus.
Usaha kecil dan mikro biasanya memeiliki keterbatasan dalam kemampuan
administrative, pencatatan, dan perencanaan, sehingga memerlukan metode
monitoring yang khusus.
c. Cenderung menimbulkan biaya
pelayanan kredit yang relative lebih tinggi.
Konsekuensi dari butir a dan b di atas cenderung akan menimbulkan biaya
pelayanan kredit yang lebih tinggi yang tercermin dari tingginya tingkat bunga.
Akan tetapi tingginya tingkat bunga kredit bagi usaha kecil sebenarnya bukan
masalahutama, terbukti dengan keberhasilan pemberi pinjaman pada Lembaga
Keuangan Mikro seperti koperasi dan BPR yang mengenakan bunga lebih tinggi
dibandingkan tingkat bunga bank umum.
d.Memerlukan persyaratan persetujuan
kredit yang lebihsederhana
Keserbaterbatasan pelaku usaha kecil menyebabkan proses pengajuan dan
persetujuan kredit dibuat lebih sederhana. Dan BPR biasanya sangat
berperan dalam penyaluran kredit kepada usaha kecil ini karena persyaratan
persetujuan kredit lebih sederhana.
BPR menjalin kerjasama dengan Bank Umum dalam pemberian kredit kepada usaha
kecil. Bentuk kerjasama tersebut antara lain:
- Pinjaman langsung dari bank umum kepada BPR. Dalam hal ini BPR yang bersangkutan kemudian menyalurkan pinjaman dari bank umum kepada usaha kecil dan mikro. Sumber pinjaman untuk BPR dapat lebih dari satu bank umum.
- Pembiayaan bersama (joint financing). BPR dan bank umum dapat bekerjasama dalam penyaluran dana untuk usaha kecil dan mikro.
- Penyaluran kredit (channeling). Bank umum, BPR atau lembaga pembiayaan dapat bertindak sebagai penyalur kredit dari suatu bank umum atau BPR lain.
- Anjak piutang (factoring). Bank umum atau BPR dapat melakukan pengambilalihan tagihan nasabah bank umum atau BPR lainnya atau nasabah lembaga pembiayaan.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.