Selasa, 22 Juli 2014

BANK PERKREDITAN RAKYAT KURIKULUM 2013 KELAS X SEMESTER 2

.   PENGERTIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
B.    Sejarah Singkat Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Berawal dari keinginan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi, lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas dapat  dipaparkan runtutan sejarah BPR:



Periode
Keterangan
Abad ke-19
Dibentuk Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa.
Pasca kemerdekaanIndonesia
Didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
Awal 1970an
Didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah.
1988
Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR
1992
Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum.

PP No.71/1992 Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembagalembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan untuk menjadi BPR dalam jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 1997.
Status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pertama kali diakui dalam pakto tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan perbankan. Secara historis, BPR adalah penjelmaan dari beberapa lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Desa (BKPD) dan atau lembaga lainnya yang dapat disamakan dengan itu. Sejak dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut status hukumnya diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan.
C.   ASAS,FUNGSI, DAN TUJUAN BPR
·         Asas perbankan di Indonesia
Perbankan di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan landasan “ekonomi demokrasi” sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945
·         Fungsi Utama Bank
Berdasarkan pengertian dari sisi ekonomi, bank diartikan sebagai lembaga intermediasi dengan fungsi utama penghimpun dana dari “surplus unit” dan menyalurkan kepada “deficit unit”. Bank juga merupakan lembaga penyedia jasa transaksi keuangan.
·         Tujuan Perbankan di Indonesia
Menunjang pembangunan dalam rangka pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

D.        Badan hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa:
a.     Perusahaan Daerah,
b.       Koperasi,
c.     Perseroan Terbatas, atau
d.    Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Di samping itu, mengingat pada saat diterapkannya UU Nomor Tahun 1992 banyak terdapat lembaga-lembaga keuangan terutama di pedesaan yang mempunyai kegiatan seperti Bank Perkreditan Rakyat, maka lembaga-lembaga keuangan tersebut diberikan status sebagai BPR yang tata caranya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Lembaga-lembaga keuangan tersebut antara lain: Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari, Lembaga Perkreditan Desa, Badan Kredit Desa, Badan Kredit Kecamatan, Kredit Usaha Rakyat Kecil, Lembaga Perkreditan Kecamatan, dan Bank Karya Produksi Desa.



E.    USAHA YANG DILAKUKAN  BPR,USAHA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN BPR,ALOKASI KREDIT BPR

Usaha yang Dilakukan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·         Memberikan kredit.
·         Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
·         Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.

Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
·         Menerima simpanan berupa giro.
·         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
·         Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
·         Melakukan usaha perasuransian.
·         Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.





Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
·         Dalam penyaluran kredit pada masyarakat menggunakan prinsip 3T ,yaitu: Tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran
·         Karena proses kreditnya yang relatif cepat ,persyaratan lebih sederhana dan sangat mengerti akan kebutuhan nasabah

F.     Perijinan BPR DAN KEPEMILIKAN BPR
PERIJINAN BPR
1.  Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4. Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).
 Kepemilikan BPR
1.  BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3.         BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo­nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.

G. Pembinaan dan Pengawasan BPR
Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).
H. Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1.  pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
I. Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI
1.  BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedu­dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.
3. BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
4. BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.
  J. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BPR
Kelebihan BPR
Bank Umum memang punya keunggulan teknologi, sumber dana yang melimpah, networking secara nasional, lalu lintas pembayaran melalui cek dan bilyet giro, dan sebagainya. Tetapi BPR juga punya keunggulan hubungan personal yang kuat dengan nasabahnya. BPR mampu memberi pelayanan yang prima karena pelayanan yang dilakukan BPR adalah face to face. BPR juga mampu menyesuaikan kondisi, adat istiadat, budaya dan perikehidupan masyarakat sekitarnya.
Kekurangan BPR
Tidak bisa melakukan kegiatan usaha dalam lalu lintas pembayaran, tidak bisa memberikan jasa simpanan dalam bentuk giro, tidak bisa memberikan jasa perasuransian , tidak bisa ikut serta dalam penyertaan modal, serta tidak melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing . hal ini dikarenakan Bank Indonesia BPR melakukan hal-hal tersebut


K. Perbandingan Bank Umum dan BPR
Berdasarkan kegiatan usaha dan larangan-larangan di atas, maka secara umum BPR mempunyai kegiatan usaha yang lebih terbatas dibandingkan Bank Umum. Bank umum dapat menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat berupa giro, tabungan, dan deposito, sedangkan BPR tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro dan juga tidak boleh ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, sedangkan BPR tidak diperbolehkan. Bank umum dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan dan untuk mengatasi kredit macet, sedangkan BPR sama sekali tidak boleh melakukan penyertaan modal. Dalam hal melakukan usaha perasuransian, BPR dan Bank Umum sama-sama tidak diperbolehkan.
L. Pendirian dan Kepemilikan BPR
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya. Bank umum dan BPR yang bentuk badan hukumnya Perseroan Terbatas sangat dimungkinkan untuk mengalami perubahan kepemilikan. Perubahan kepemilikan ini terutama karena bank umum dan BPR yang bentuk hukumnya Perseroan Terbatas dapat menerbitkan saham, meskipun hanya saham atas nama. Khusus untuk bank umum dapat menjual sahamnya melalui emisi saham di bursa efek. Saham yang harus diterbitkan berupa saham atas nama agar Bank Indonesia tetap dapat memonitor perubahan kepemilikan bank. Meskipun kepemilikan sangat mungkin terjadi dengan cara jual beli saham di bursa efek, tetapi mengingat sahamnya atas nama maka perubahan tersebut dapat terus dipantau oleh Bank Indonesia untuk tujuan pengawasan dan pembinaan.
Persyaratan Modal Disetor BPR
  • Rp 5.000.000.000,00 (5 milyar) untuk BPR yang didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Yang baru: <Rp 100 M, menjadi BPR)
  • Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPR di wilayah Botabek dan ibukota prosinsi di Jawa dan Bali.
  • Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah Jawa dan Bali
  • Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut di atas.
  • Bagian dari modal disetor yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya sebesar 50%.
Aspek Penilaian Kelayakan Pendirian BPR
Kelayakan pendirian BPR dilakukan oleh konsultan independen yang meliputi :
1)      Analisa potensi dan kejenuhan
  1. Demografi ;
  2. Ekonomi Wilayah;
  3. Data Perbankan;
  4. Jumlah dan pertumbuhan kelembagaan;
  5. Data Kelembagaan Keuangan Mikro.
2)      Analisa Kelayakan
  1. Penetapan lokasi;
  2. Sasaran pasar yang jelas;
  3. Proyeksi keuangan;
  4. Perencanaan Sumber Daya Manusia;
  5. Persiapan Sistem dan Prosedur.

Tugas dan Pengelolaan Dana BPR
Bank Perkreditan Rakyat dewasa ini dikenal sebagai salah satu Lembaga Keuangan Mikro, karena komitmennya untuk memberikan kredit kepada usaha kecil dan mikro.  Karakteristik kredit kepada usaha kecil dan mikro secara umum adalah
a.   Memerlukan persyaratan penyerahan agunan yang lebih lunak.
Agunan yang paling mungkin untuk dijadikan jaminan hanyalah agunan utama, atau obyek yang dibiayai dengan fasilitas kredit.
b.   Memerlukan metode monitoring kredit yang khusus.
Usaha kecil dan mikro biasanya memeiliki keterbatasan dalam kemampuan administrative, pencatatan, dan perencanaan, sehingga memerlukan metode monitoring yang khusus.
c. Cenderung menimbulkan biaya pelayanan kredit yang relative lebih tinggi.
Konsekuensi dari butir a dan b di atas cenderung akan menimbulkan biaya pelayanan kredit yang lebih tinggi yang tercermin dari tingginya tingkat bunga. Akan tetapi tingginya tingkat bunga kredit bagi usaha kecil sebenarnya bukan masalahutama, terbukti dengan keberhasilan pemberi pinjaman pada Lembaga Keuangan Mikro seperti koperasi dan BPR yang mengenakan bunga lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga bank umum.
d.Memerlukan persyaratan persetujuan kredit yang lebihsederhana
Keserbaterbatasan pelaku usaha kecil menyebabkan proses pengajuan dan persetujuan kredit dibuat lebih sederhana.  Dan BPR biasanya sangat berperan dalam penyaluran kredit kepada usaha kecil ini karena persyaratan persetujuan kredit lebih sederhana.
BPR menjalin kerjasama dengan Bank Umum dalam pemberian kredit kepada usaha kecil.  Bentuk kerjasama tersebut antara lain:
  1. Pinjaman langsung dari bank umum kepada BPR.  Dalam hal ini BPR yang bersangkutan kemudian menyalurkan pinjaman dari bank umum kepada usaha kecil dan mikro.  Sumber pinjaman untuk BPR dapat lebih dari satu bank umum.
  2. Pembiayaan bersama (joint financing).  BPR dan bank umum dapat bekerjasama dalam penyaluran dana untuk usaha kecil dan mikro.
  3. Penyaluran kredit (channeling).  Bank umum, BPR atau lembaga pembiayaan dapat bertindak sebagai penyalur kredit dari suatu bank umum atau BPR lain.
  4. Anjak piutang (factoring).  Bank umum atau BPR dapat melakukan pengambilalihan tagihan nasabah bank umum atau BPR lainnya atau nasabah lembaga pembiayaan.


1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus